Background

Atambua Pintu Gerbang Timor Leste


Atambua merupakan pintu gerbang utama menuju Timor Leste, melalui Pintu Perbatasan Motaain (sekitar 30 km dari Atambua). Sudah terdapat 4 pos perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, dari 9 pos perbatasan yang rencananya akan dibangun. Sehingga masih ada 5 pos perbatasan lagi yang akan dibangun.


Ke 4 pos perbatasan yang menjadi pintu utama lalu lintas manusia dan barang adalah Motaain, Metamasin di kabupaten Belu, serta Wini dan Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, yang berbatasan langsung dengan Ambeno Distric Oecusse, Timor Leste. 

Berdirinya Kantor Imigrasi Atambua, berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Imigrasi RI dengan status Kantor Resort dibawah Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kupang, dengan wilayah kerja meliputi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) dimana wilayah kedua Kabupaten ini berbatasan langsung dengan wilayah Negara Timor Portugis (Portugese Timor) pada waktu itu. Keberadaan Kantor Resor Imigrasi Atambua adalah untuk memudahkan pelayanan lalulintas orang antara Timor Potugis dan Timor Indonesia. 

Motaain merupakan salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang juga berfungsi sebagai pos lintas batas terhubung dengan Batugade (RDTL). TPI Motaain terletak di perbatasan RI-RDTL dengan jarak 40 km dari Kota Atambua dengan jalan aspal (± 45 menit). TPI Motaain adalah salah satu pintu keluar masuk yang terletak dipesisir pantai utara yang cukup ramai dengan jumlah pelintas rata-rata 150 – 200 orang setiap harinya. 

Dimana setiap harinya masyarakat sekitar perbatasan melakukan
kegiatan dan melintas batas untuk berbagai macam hal, baik secara ekonomi. Kunjungan kekeluargaan, dll. Bagi wisatawan dari Indonesia, dapat masuk ke wilayah Timor Leste hingga wilayah Batugede, sekitar 5 km dari pintu perbatasan di kabupaten Belu. Untuk selebihnya harus mendapat izin dari pihak Imigrasi Timor Leste. Demikian juga sebaliknya. n@n





Categories: Share